Menurut OJK, persoalan restrukturisasi kredit diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
Karena, bank yang lebih memahami profil dan risiko masing-masing nasabahnya.
Baca Juga:
Dugaan Ujaran Kebencian Ade Armando soal DIY Mulai Diselidiki Polisi
"Jadi nggak perlu buzzer Ade Armando yang tidak tahu tentang perbankan memojokkan Bank Mandiri, mengklaim sebagai pihak yang dirugikan, hingga mengatakan Bank Mandiri menzalimi PT Titan Infra Energy," ujarnya.
Ia menambahkan, persoalannya mudah, yang pertama PT Titan Infra Energy tidak bayar angsuran utang pada Bank Mandiri sejak 2020 tapi mampu membagikan deviden pada pemegang sahamnya.
"Ini merupakan pelanggaran hukum perbankan yang diperjanjikan karena membagi deviden juga harus membayar angsuran. Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran," tambah Arief.
Baca Juga:
Bila Tak Bisa Ikuti Aturan, Kaesang Persilakan Ade Armando Keluar dari PSI
Terkait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energy diselesaikan di arbitrase Singapura itu, menurut Arief hal tersebut bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit.
Ia menyoroti hal-hal lain terkait aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.
"Persoalannya gampang saja kok nggak perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri, PT Titan Infra Energy tinggal bayar utangnya saja selesai," tutupnya. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.