WahanaNews.co | Pemerintah menyebutkan penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulai tahun depan.
Pemerintah sedang memperkuat regulasi dengan menerapkan Undang-undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen Serap Rp13,6 Triliun, Inflasi Lebih Terkendali
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan substansi UU HPP menjadi basis hukum dalam reformasi perpajakan yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat dan UMKM.
"Beberapa terobosan dalam APBN 2023 di antaranya pemerintah akan melanjutkan upaya perluasan basis pajak sebagai tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan mempercepat implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (31/5/2022).
Pemerintah juga akan tetap menyediakan insentif pajak secara terarah dan terukur untuk mendorong pertumbuhan sektor dan industri tertentu sekaligus menarik investasi baru.
Baca Juga:
Tepis Hoaks, Sri Mulyani dan Airlangga Pastikan Tak Mundur dari Kabinet
Hal yang juga penting adalah melakukan percepatan implementasi core tax system dan meningkatkan aktivitas digital forensic untuk mendukung penegakan hukum pajak.
Sejalan dengan terobosan kebijakan pajak, berbagai inovasi dan kebijakan baru untuk meningkatkan PNBP juga akan terus diupayakan di antaranya melalui penyempurnaan regulasi, perbaikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan aset negara.
Selain itu peningkatan nilai tambah ekonomis, penguatan tata kelola, peningkatan inovasi dan kualitas layanan publik serta optimalisasi dividen BUMN terutama BUMN yang menerima PMN juga akan diusahakan demi meningkatkan PNBP.