WAHANANEWS.CO, Jakarta - Bank Indonesia angkat suara usai viralnya video pelanggan toko roti yang tidak bisa membayar secara tunai. Ketentuan tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny menjelaskan dalam aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.
Baca Juga:
Panik Saat Digerebek, Manajer Proyek Bakar Uang Rp3,8 Miliar untuk Singkirkan Bukti Korupsi
Dengan ini, maka yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia.
"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," ujar Denny melansir CNBC Indonesia, Senin (22/12/2025).
Sejalan dengan transformasi sistem pembayaran, BI memang terus mendorong pemanfaatan pembayaran non tunai karena dinilai lebih cepat, mudah, murah, aman dan andal.
Baca Juga:
Bank Mandiri Siapkan Dana Tunai Rp231 Miliar Hadapi Idul Fitri 1446 H
Selain itu, transaksi non tunai juga dinilai dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.
"Namun demikian, keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia maka uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah," ujarnya.
Video yang menunjukkan pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai seorang nenek tengah menjadi bahan perbincangan di media sosial. Toko roti tersebut hanya menerima pembayaran non tunai seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS.