WahanaNews.co | Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan mengakui, sejauh ini memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli 'berpotensi mengandung BPA' pada galon guna ulang.
Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
"Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai," kata Chandra.
Di sisi lain, BPOM berpandangan, penerapan label ini penting dilakukan demi memberikan perlindungan kepada konsumen dari konsumsi senyawa atau kandungan berbahaya.
Lantas seberapa penting penerapan label BPA ini diterapkan di Indonesia? Benarkan Bisfenol A (BPA)' untuk air minum dalam kemasan (AMDK) yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat (PC) berbahaya bagi kesehatan masyarakat?
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Pernyataan tersebut juga didukung oleh Dokter Spesialis Kandungan sekaligus Ketua Pokja Infeksi Saluran Reproduksi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), M. Alamsyah Aziz yang mengatakan sampai saat ini dirinya tidak pernah menemukan adanya gangguan terhadap janin karena ibunya meminum air galon.
Karenanya, dia meminta para ibu hamil agar tidak khawatir menggunakan kemasan AMDK galon guna ulang ini, karena aman sekali dan tidak berbahaya terhadap ibu maupun pada janinnya.
idak berhenti sampai di situ, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mengakui sama sekali belum pernah menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya bahaya penggunaan air galon guna ulang.