Pengaduan soal pangan yang diterima BPKN dan YLKI selama ini adalah yang terkait dengan kadaluarsa dan makanan yang rusak dalam kemasannya.
"Terkait dengan AMDK galon, belum ada pengaduan dalam hal tersebut," ujar Wakil Ketua BPKN, Rolas Budiman Sitinjak.
Baca Juga:
RSCM Jakarta Catat Seejarah, Sukses Operasi Pasien Pakai Teknologi Robotik
Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi mengatakan masalah kemasan dan produk yang ada di dalam kemasan itu dua hal yang berbeda.
Menurutnya, yang dilihat konsumen itu umumnya adalah lebih kepada makanan yang rusak dan bukan wadahnya.
"Kalau wadahnya itu nggak dilihat oleh konsumen. Kalaupun dilihat, itu paling kalau wadahnya bocor atau misalnya terjadi rusaknya produk yang ada di dalam kemasan tersebut. Konsumen nggak melihat sampai ke wadahnya," tuturnya.
Baca Juga:
Kasus Bullying PPDS, Menkes Minta Semua Fakultas Kedokteran Investigasi
Sularsi menambahkan, hingga saat ini belum pernah ada konsumen yang memberikan aduan ke YLKI terkait keracunan zat-zat kimia yang disebabkan kemasan atau wadah pangannya. Hal itu menurutnya, karena konsumen itu yang dibeli adalah isinya dan bukan wadahnya.
"Kan konsumen itu tidak mengkonsumsi wadah, tapi meminum airnya," ujar Sularsi.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sempat menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax.