WahanaNews.co, Surabaya - Budi Said menjadi perbincangan di kalangan publik karena melakukan pembelian emas di PT Antam Tbk. senilai Rp3,5 triliun.
Budi Said, yang sering disebut sebagai Crazy Rich asal Surabaya, menjadi sorotan, dan muncul pertanyaan mengenai motif di balik pembelian emas dalam jumlah besar ini.
Baca Juga:
Sahroni Desak Polisi Usut Temuan PPATK Dugaan Aktivitas Keuangan Ilegal Ivan Sugianto
Kejadian ini bermula ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni, yang mengklaim sebagai staf marketing Antam cabang Surabaya, dengan nilai pembelian mencapai Rp3,5 triliun.
Selanjutnya, pembelian emas ini diikuti dengan janji diskon pembelian hingga 20% yang diberikan oleh Eksi Anggraeni.
Meski Eksi Anggraeni berjanji untuk menyediakan 7.071 kilogram emas kepada Budi Said, namun pada faktur pembelian yang sah, jumlah emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Dalam proses hukum sebelumnya, Budi Said awalnya memenangkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tetapi kalah di tingkat banding. Budi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sendiri mencakup beberapa kejanggalan. Pertemuan antara Budi Said dan Eksi Anggraeni di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam pada Maret 2018 menjadi awal dari transaksi ini.
Tiga mantan karyawan Antam, yakni Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto, turut hadir dalam pertemuan tersebut.