Eksi Anggraeni menyatakan bahwa dirinya dapat memberikan diskon harga kepada Budi Said dengan sistem pembayaran di muka, dan Budi akan menerima emasnya 12 hari kemudian.
Namun, Antam membantah memberikan diskon harga karena emas yang dijual sesuai dengan yang dipublikasikan di situs web logam mulia Antam.
Di sisi lain, ANTM menjalankan transaksi dengan sistem cash and carry.
Baca Juga:
Gubernur Khofifah Berangkatkan 4.008 Masyarakat Peserta Mudik Gratis Pemprov Jatim 2025
Kemudian, Budi Said tetap melakukan pembelian 7 ton emas dengan skema yang diduga sebagai berikut. Budi mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon.
Lalu mantan karyawan mencatatkan pengiriman uang sebagai pembelian biasa (tanpa diskon) sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan menggunakan harga resmi.
Tentu jika Budi Said membayar dengan harga diskon, ada selisih emas yang tidak terbayar. Untuk menutup sisa itu, Eksi bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa faktur.
Baca Juga:
Safari Ramadhan Dindik Jatim Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Murid Prasejahtera
Lantas, setelah 73 kali transaksi, Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas (sesuai faktur dan harga resmi). Namun sesuai dengan 'harga diskon' yang dijanjikan Eksi, Budi Said mendapatkan 7.071 kg emas.
"Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan," tegasnya.
Endang Kumoro lalu menerbitkan surat keterangan tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg kepada Budi Said.