WahanaNews.co, Jakarta - Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025. Perubahan iuran akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Tepatnya pada pasal 103B nomor 7 dan 8.
Baca Juga:
Tolak Kenaikan Iuran BPJS, YLKI: Defisit Jangan Dilempar ke Konsumen
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait penerapan KRIS. Kemudian hasil evaluasi itulah yang akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
"Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025," tulis pasal 103B nomor 8.
Jadi sampai 30 Juni 2025, masih berlaku ketetapan iuran kelas 1,2, dan 3. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti, juga mengatakan pemerintah belum menentukan berapa tarif yang akan diberlakukan pada program KRIS sebagai pengganti kelas 1,2,3.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Ia menyebut iuran masih berlaku untuk kelas 1,2,3, seperti sebagaimana diatur dalam Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Jadi mengenai besaran iuran karena Perpres 59 ini perbaikan jadi bukan penggantian, tetapi perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, itu disebutkan di situ besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta bukan pekerja manfaat pelayanan di ruang kelas III," terang dia dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6/2024).
Kemudian untuk, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta