WAHANANEWS.CO, Jakarta - Satu ASN di Kutai Kartanegara tercatat menerima honor hingga 900 kali dalam satu tahun anggaran dengan total mencapai Rp 9,5 miliar.
Temuan janggal itu terungkap dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap sistem pencairan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Wanita Tewas di Tambora, Suami Siri Ditangkap Polisi Usai Anak Korban Mengadu ke Tetangga
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengungkapkan temuan tersebut saat peluncuran Sistem Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D online di Tenggarong, Rabu (17/6/2026).
"Semua kaget, di pemeriksaan BPK kemarin ada satu orang ASN kita yang menerima honor sebanyak 900 kali dalam satu tahun," ungkap Aulia.
Aulia menyebut nilai honor yang diterima satu ASN tersebut mencapai angka fantastis dalam satu tahun anggaran.
Baca Juga:
OJK Batasi Layanan Paylater, Ekonom INDEF: Pelindungan Konsumen Bakal Makin Kuat
"Nilai honor yang diterima satu orang ASN itu sebesar Rp 9,5 miliar dalam setahun," ungkap Aulia.
Menurut Aulia, kejanggalan itu tidak terdeteksi pada tahap verifikasi awal di internal pemerintah daerah.
Ia menjelaskan dokumen yang sebelumnya telah diperiksa dan disetujui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melalui bagian perbendaharaan justru berubah ketika masuk ke proses perbankan.
"Ini terjadi ketika berkas sudah diverifikasi dengan baik oleh BPKAD dan sudah di-ACC," beber Aulia.
Aulia mengatakan perubahan terjadi pada bagian lampiran dokumen setelah proses berkas berpindah ke perbankan.
"Namun, pada saat pindah ke perbankan, lampirannya berubah, nama-namanya berubah," beber Aulia.
Akibat dugaan perubahan data manifes tersebut, aliran dana yang keluar dari bank menjadi tidak sesuai dengan data sah yang telah diverifikasi sebelumnya.
Temuan itu membuat BPK merekomendasikan Pemkab Kutai Kartanegara memutus penggunaan dokumen fisik dan mewajibkan penerapan SP2D online.
Sistem SP2D online dinilai diperlukan untuk memperketat ruang pengawasan transaksi secara elektronik dan meminimalkan potensi perubahan data di luar mekanisme resmi.
Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengonfirmasi telah menerima pelimpahan rekomendasi dari BPK untuk mendalami kasus tersebut.
Pelaksana Tugas Inspektur Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono, membenarkan bahwa temuan pencairan honor tidak wajar itu terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Memang ada temuan dari BPK, dan sekarang sedang ada rekomendasi yang dilimpahkan kepada Inspektorat untuk mendalami temuan tersebut," ujar Sunggono.
Sunggono mengatakan tim Inspektorat saat ini masih bekerja mengumpulkan data dan dokumen terkait temuan tersebut.
"Saat ini tim sedang bekerja mengumpulkan data dan dokumen," ujar Sunggono.
Di tengah proses pendalaman, sejumlah pihak terkait disebut sudah mulai mengembalikan uang ke kas daerah secara bertahap.
Namun, nilai pengembalian sementara masih sangat kecil bila dibandingkan dengan total temuan yang mencapai Rp 9,5 miliar.
"Kemarin ada sekitar Rp 30 juta sampai Rp 40 juta yang sudah dikembalikan," jelas Sunggono.
Sunggono mengatakan pihaknya belum memperoleh angka akumulatif secara menyeluruh karena bukti Surat Tanda Setoran dari bank masih harus dihitung.
"Tetapi kami belum mendapatkan data akumulatif secara keseluruhan karena bukti Surat Tanda Setoran dari bank belum kami hitung total," jelas Sunggono.
Ia menyebut pengembalian uang dilakukan melalui beberapa jalur sehingga Inspektorat masih perlu mencocokkan seluruh bukti setoran.
"Mereka menyetor ada yang lewat Inspektorat, ada yang langsung ke Dinas PK," jelas Sunggono.
Inspektorat menegaskan tidak akan tinggal diam apabila hasil pemeriksaan akhir membuktikan adanya unsur kesengajaan, manipulasi data, atau fraud dalam pencairan honor tersebut.
Sunggono memastikan sanksi berat dapat dijatuhkan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyimpangan pencairan dana itu.
"Kalau memang terbukti ada manipulasi data, yang pasti akan ada sanksi," tegas Sunggono.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem pencairan keuangan daerah, tata kelola dokumen, pengawasan perbankan, serta potensi kerugian yang harus dipulihkan melalui mekanisme pemeriksaan lanjutan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]