WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Prof. Dr. Muhammad Mufti Mubarok menegaskan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan tetap dilindungi, di tengah ramainya isu penonaktifan kepesertaan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan oleh keluhan warga terkait status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI yang mendadak berubah menjadi nonaktif, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak Sabtu (1/2/2026), sebagai bagian dari upaya pemutakhiran data agar bantuan iuran tepat sasaran.
Pihak BPJS menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengurangi jumlah penerima PBI secara nasional, karena peserta yang dinonaktifkan telah digantikan oleh penerima baru melalui proses verifikasi dan validasi data yang dilakukan Kementerian Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa ratusan ribu peserta PBI, khususnya pasien dengan penyakit katastropik, yang sempat dinonaktifkan telah kembali diaktifkan sehingga layanan penting seperti cuci darah dan kemoterapi tetap dapat diakses.
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan turut mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh rumah sakit tidak menolak pasien PBI, meskipun status kepesertaannya sementara dinyatakan nonaktif.
Menanggapi situasi tersebut, Ketua BPKN RI Muhammad Mufti Mubarok menilai akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak dasar konsumen yang harus dijamin negara.
“Akses layanan kesehatan adalah hak konsumen yang fundamental. Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait harus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak dasarnya, terutama masyarakat miskin dan kelompok rentan,” ujar Mufti.