Ia menambahkan, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang masyarakat untuk mendapatkan layanan medis yang dibutuhkan.
“Yang terpenting, masyarakat tidak boleh menjadi korban dari persoalan administrasi dan pembaruan data, karena kesehatan adalah kebutuhan yang tidak bisa ditunda,” kata Mufti.
Baca Juga:
Ujian Ketahanan Perlindungan Konsumen Saat Libur Akhir Tahun
Mufti menegaskan bahwa BPKN akan mengawal evaluasi kebijakan penonaktifan PBI dari perspektif perlindungan konsumen serta mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat memahami mekanisme pembaruan data dan tidak dirugikan.
Sebagai lembaga yang bertugas memastikan hak konsumen terpenuhi, BPKN berkomitmen meningkatkan edukasi publik dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengakses jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan membantah narasi yang mengaitkan penonaktifan peserta PBI dengan pengalihan anggaran ke program lain, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Baca Juga:
Minta Masa Jabatan Jadi 5 Tahun, Anggota BPKN Gugat UU Perlindungan Konsumen
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.