WahanaNews.co | Kementerian Perhubungan telah mengizinkan maskapai untuk menaikan harga tiket pesawat mulai 4 agustus 2022.
Aturan harga tiket pesawat tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.
Pada keterangan tertulis Ketua BPKN RI, Rizal E. Halim meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut, BPKN RI merespon agar pemerintah melihat lagi komponen-komponen biaya sehingga tidak terlalu menaikan harga yang cukup tinggi, sehingga sulit dijangkau oleh pengguna jasa penerbangan terutama pada masa pemulihan ekonomi.
Di sisi lain, BPKN-RI melihat batas kenaikan tarif yang ideal untuk pesawat jenis jet sekitar 8-10 % dan 10-15% untuk pesawat jenis propeller.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Rizal melihat agar pemerintah melalui kementerian perhubungan sebagai regulator harus membuat mitigasi yang tepat dalam pemulihan transportasi udara.
Khususnya Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang melayani rute penerbangan dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
Kenaikan yang terjadi baiknya juga mempertimbangkan kemampuan konsumen, karena hingga saat ini ekonomi masyarakat belum benar benar pulih, ditambah dengan adanya konflik Rusia-Ukraina yang berdampak kepada beberapa sektor lainnya yang
ada di Indonesia.