Namun, jika keluhan tidak terselesaikan, konsumen dapat menghubungi layanan hotline produsen. Mufti menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha diwajibkan memiliki layanan hotline yang tersedia 24 jam.
"Pelaku usaha wajib menyediakan hotline service yang dapat diakses kapan saja," tambahnya.
Baca Juga:
Fenomena E-commerce: Nilai Transaksi Fantastis, tapi Ribuan Kasus Penipuan Mengintai
Ia juga menekankan bahwa hak untuk mengajukan komplain adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memastikan konsumen berhak menerima barang atau jasa sesuai standar.
"Jika barang atau jasa tidak sesuai ekspektasi, konsumen berhak untuk mengajukan komplain, sebagaimana diatur dalam pasal empat undang-undang tersebut," tutup Mufti.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.