WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok, menyoroti lonjakan waktu tunggu keberangkatan haji yang kini mencapai 30 hingga 40 tahun di beberapa daerah dan mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji (BPH), untuk segera melakukan evaluasi total sistem antrean haji nasional.
“Hak konsumen untuk memperoleh layanan ibadah yang adil, transparan, dan terencana harus tetap terjamin,” kata Mufti, melalui keterangan tertulisnya yang diterima WahanaNews.co, Sabtu (15/8/2025).
Baca Juga:
BPKN RI: Warga Indonesia Harus Waspada, Data Pribadi Jangan Dikuasai Asing
Menurut Mufti, sebagai konsumen dari layanan penyelenggaraan ibadah haji, para calon jamaah berhak atas kepastian layanan, informasi yang memadai, dan perlakuan adil.
“Sistem antrean yang tidak efisien dan kurang adaptif terhadap dinamika kuota dan demografi jelas merugikan konsumen secara struktural,” tegasnya.
Mufti menyebutkan lima langkah strategis yang harus segera dilaksanakan. Pertama, evaluasi menyeluruh sistem antrean nasional termasuk audit mekanisme pendaftaran, transparansi distribusi kuota per daerah, serta prioritas berdasarkan usia dan kondisi fisik calon jamaah.
Baca Juga:
Ketua BPKN Sebut PPATK Langgar 5 UU soal Pemblokiran Rekening Dormant
Kedua, dorongan inovasi dalam pengelolaan antrean melalui perluasan dan percepatan penerapan sistem digital berbasis data real-time yang transparan, dapat diakses publik, menampilkan daftar antrean, dan meminimalkan risiko manipulasi atau informasi tidak akurat.
“Masyarakat harus bisa melihat siapa saja yang terdaftar dalam list antrian,” ujar Mufti.
Ketiga, upaya penambahan kuota melalui jalur diplomatik dengan Kementerian Agama dan Kementerian Luar Negeri bekerja sama secara legal dengan Kerajaan Arab Saudi.