WAHANANEWS.CO, AKARTA – Pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Jawa dalam beberapa pekan terakhir mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI).
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menilai gangguan pasokan listrik yang berulang tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa karena berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat dan aktivitas ekonomi nasional.
Baca Juga:
PLN Ungkap Dua Faktor Besar di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa
Menurut Mufti, listrik saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap gangguan yang menyebabkan terhentinya aktivitas rumah tangga, usaha, pendidikan, hingga layanan publik harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi PT PLN (Persero).
“BPKN RI menerima berbagai keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah daerah di Pulau Jawa. Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan,” ujar Mufti, Sabtu (20/6).
Ia mengatakan, pemadaman yang terjadi tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha mikro, pedagang, industri kecil, hingga sektor jasa yang sangat bergantung pada pasokan listrik.
Baca Juga:
Darmawan Prasodjo Jelaskan Penyebab Listrik Jawa Padam Bergilir, PLN Bekerja Siang Malam Pulihkan Sistem
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), gangguan listrik yang terjadi dipicu oleh kendala teknis pada sistem pembangkit dan jaringan transmisi. Namun demikian, menurut Mufti, masyarakat tetap berhak memperoleh penjelasan yang terbuka mengenai akar persoalan tersebut.
“PLN perlu menyampaikan secara transparan penyebab gangguan, lokasi terdampak, langkah perbaikan yang dilakukan, serta strategi mitigasi agar kejadian serupa tidak terus berulang. Transparansi menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen,” tegasnya.
Mufti menilai kejadian tersebut menjadi alarm penting bagi pengelola sistem ketenagalistrikan nasional untuk meningkatkan keandalan infrastruktur kelistrikan, terutama di sistem Jawa-Bali yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.