WahanaNews.co | Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengungkapkan peluang bisnis frozen food atau makanan beku semakin besar dan potensial, sehingga diperlukan perlindungan terhadap konsumen melalui ketentuan izin edar.
"Antusiasme pengusaha terhadap 'frozen food' luar biasa. Banyak yang sudah menggarap bisnis makanan dingin khususnya sejak pandemi Covid-19," kata Penny K Lukito saat membuka Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food Pada Masa Pandemi di Hotel Shangri-La Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Penny mengatakan dalam produksi pangan olahan dibutuhkan standar pemahaman dan regulasi yang kuat demi menjamin kelayakan konsumsi masyarakat secara mutu, nutrisi hingga proses pembuatan.
Menurut Penny, standar kelayakan itu harus dijaga dari beragam kontaminasi penyakit yang bersumber dari bakteri maupun virus.
Makanan beku saat ini menjadi bisnis yang menarik minat banyak produsen saat masa pandemi dan telah menjadi gaya hidup keluarga modern. "Banyak pembelian :online' produk 'frozen food'," katanya.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Penny mengatakan makanan beku erat kaitannya dengan izin edar BPOM terkait pengolahan pangan yang disimpan beku sehingga produsen harus paham aspek keamanan pembuatan yang steril dari berbagai bahan kimia tercemar mikroba dan sebagainya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2012, kata Penny, tidak semua produk makanan beku harus memiliki izin edar BPOM. Terdapat beberapa kriteria usaha makanan beku yang wajib mengantongi izin edar.
Produk makanan beku yang wajib mempunyai izin edar dari BPOM adalah produk yang masa kedaluwarsanya di atas tujuh hari. Sehingga penting untuk mencantumkan adanya tanggal produksi dan kedaluwarsa pada produk yang dipasarkan.