WahanaNews.co | Jumlah kasus Acute kidney injury (AKI) atau gagal ginjal akut pada pada anak di Indonesia yang dipicu obat sirup yang mengandung cemaran berbahaya Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) saat ini tergolong tinggi.
Kementerian Kesehatan mencatat kasus gagal ginjal akut di 27 provinsi Indonesia yang mencapai angka 324 hingga 15 November 2022, dan 200 diantaranya adalah kasus kematian.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian melakukan berbagai langkah menyikapi peredaran obat sirup untuk anak yang berisiko mengandung EG dan DEG.
Lembaga tersebut juga telah merilis dan melakukan update rutin mengenai daftar obat sirup anak yang aman terhadap risiko cemaran zat berbahaya itu.
Salah satu produsen farmasi PT Soho Industri Pharmasi menyatakan telah menjalankan verifikasi data pengujian pada bahan baku dan produk dengan panduan BPOM.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
Pengujian tersebut menghasilkan temuan bahwa produk obat tradisional dan suplemen kesehatannya telah memenuhi persyaratan dan aman untuk digunakan sepanjang sesuai aturan pakai yang ditentukan.
BPOM kemudian menerbitkan surat BPOM No. B-PW.02.04.4.43.12.22.995 yang diterbitkan pada 26 Desember 2022 dan surat BPOM No. No. B-PW.02.04.4.43.01.23.06 yang diterbitkan pada 1 Januari 2023.
Direktur PT Soho Industri Pharmasi dan Vice President Research & Development, Regulatory, and Medical Affairs Soho Global Health Tbk., DR. Ir. Raphael Aswin Susilo Widodo, ST, M.Si, CIP, IPU, mengatakan proses Quality Control (QC) yang dilakukan pihaknya telah memenuhi standar yang ditetapkan BPOM untuk industri yang memproduksi produk-produk obat, suplemen kesehatan dan obat tradisional.