WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan terkait produksi serta distribusi kosmetik ilegal dengan nilai temuan mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.
Angka ini melonjak drastis, lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2024.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5), bahwa temuan ini diperoleh dari pengawasan serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 10 hingga 18 Februari 2025.
Pelanggaran melibatkan berbagai pihak, mulai dari pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, hingga retail dan reseller.
Dari total 709 sarana yang diperiksa, ditemukan bahwa 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi ketentuan. Petugas mengamankan lebih dari 205 ribu produk kosmetik ilegal dari 91 merek, yang terdiri dari:
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
79,9% tanpa izin edar,
17,4% mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, steroid, antibiotik, dan asam retinoat,
2,6% kosmetik kedaluwarsa,
0,1% berupa kosmetik injeksi.
Sebagian besar kosmetik ilegal yang ditemukan merupakan produk impor (60%) dan populer secara daring. Taruna menegaskan bahwa peredaran produk ilegal ini sangat berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
Wilayah dengan temuan tertinggi meliputi:
Yogyakarta: lebih dari Rp11,2 miliar,
Jakarta: lebih dari Rp10,3 miliar,
Bogor: lebih dari Rp4,8 miliar,
Palembang: Rp1,7 miliar,
Makassar: Rp1,3 miliar.
Taruna menyoroti bahwa kosmetik ilegal tidak hanya mengancam keselamatan konsumen, tetapi juga merugikan ekonomi nasional serta menurunkan daya saing produk dalam negeri.
Ia mengingatkan bahwa setiap kosmetik wajib memiliki izin edar BPOM dan dipromosikan sesuai regulasi, yakni Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024.
BPOM mengajak para pemangku kepentingan, termasuk influencer dan kreator konten, untuk turut serta menyebarkan informasi ini dan memberikan ulasan produk yang edukatif serta objektif.
Pelaku usaha diimbau mematuhi aturan dan menjamin keamanan serta mutu produk.
Masyarakat pun didorong menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk kosmetik.
Pembelian sebaiknya dilakukan melalui sarana resmi, terutama saat berbelanja secara online.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]