"Jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga sudah dibayarkan oleh LPS, kami sarankan untuk mengalihkan simpanan ke bank lain yang dapat dijangkau," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa simpanan di semua bank di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank. "
Baca Juga:
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang
Agar simpanan nasabah tetap dijamin LPS, mohon pastikan ketiga syarat ini terpenuhi," tutup Jimmy.
Bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih lanjut, LPS menyediakan layanan informasi melalui Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) di nomor 154.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.