WAHANANEWS.CO, Jakarta - Skandal manipulasi laporan keuangan eFishery kini tidak lagi menjadi persoalan bisnis di Indonesia, melainkan telah berkembang menjadi isu yang mengguncang kepercayaan investor internasional setelah Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim mengungkap kerugian besar yang dialami lembaga dana pensiun negaranya, Retirement Fund Inc (KWAP), akibat investasi di startup agritech tersebut.
Kerugian yang ditanggung KWAP mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp880 miliar setelah perusahaan tersebut diketahui melakukan manipulasi laporan keuangan yang menjadi dasar keputusan investasi sejumlah lembaga keuangan dunia.
Baca Juga:
Garuda Spark Bandung Jadi Rujukan Nasional Pengembangan Startup Lokal
Keputusan investasi KWAP sebelumnya dilakukan melalui proses evaluasi yang dinilai memenuhi standar tata kelola dan pengawasan investasi.
"Keputusan (investasi) tersebut sejatinya telah melalui proses evaluasi dan tata kelola yang ketat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," ujar Anwar Ibrahim dalam jawaban tertulis di parlemen Malaysia, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai jawaban atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, yang meminta penjelasan mengenai pertanggungjawaban jajaran direksi, panel investasi, serta manajemen senior KWAP atas kerugian dana publik tersebut.
Baca Juga:
Zinit, Platform Pengadaan Global Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar
Anwar menjelaskan bahwa sebelum investasi dilakukan, konsorsium investor global juga telah melaksanakan proses uji tuntas atau due diligence secara independen terhadap kondisi perusahaan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut tidak mampu mengungkap adanya manipulasi yang telah dirancang sejak awal oleh manajemen eFishery.
"Namun demikian, investasi pada eFishery ini merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen eFishery," tegas Anwar.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa praktik manipulasi laporan keuangan dapat menipu bukan hanya investor individu, tetapi juga lembaga investasi negara yang menerapkan prosedur pengawasan berlapis.
KWAP juga bukan satu-satunya pihak yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut.
Sejumlah investor institusi dan perusahaan investasi teknologi berskala global seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar turut tercatat sebagai investor yang menanamkan modal pada eFishery.
Sebelum skandal itu terungkap, eFishery sempat menjadi salah satu startup Indonesia yang paling diperhitungkan setelah berhasil memperoleh pendanaan Seri D senilai US$200 juta pada 2023.
Dari putaran pendanaan tersebut, KWAP menyuntikkan investasi sebesar US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta.
Terungkapnya dugaan manipulasi keuangan kemudian mengubah citra perusahaan yang sebelumnya dipandang sebagai salah satu unicorn paling menjanjikan di Asia Tenggara.
Saat ini, kata Anwar, konsorsium investor global termasuk KWAP telah menempuh jalur hukum untuk mengejar pemulihan dana yang masih dapat diselamatkan.
Pada saat yang sama, KWAP juga melakukan pembenahan sistem pengawasan investasi sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab telah berjalan di Indonesia.
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perkara manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.
Putusan yang dibacakan pada April 2026 menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Gibran.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Gibran terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua pihak lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga ikut dinyatakan terlibat dalam perkara pidana tersebut.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang whistleblower yang memunculkan dugaan adanya penyimpangan di internal perusahaan.
Investigasi lanjutan yang dilakukan FTI Consulting kemudian menemukan adanya dugaan penggelembungan pendapatan hingga hampir US$600 juta hanya dalam kurun sembilan bulan sampai September 2024.
Sebelum laporan investigasi tersebut menjadi perhatian publik, Bareskrim Polri diketahui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024.
Kasus tersebut kemudian mendapat sorotan luas setelah hasil investigasi mengenai kondisi keuangan perusahaan dipublikasikan oleh media investigasi DealStreetAsia pada akhir 2025.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]