Sementara itu, proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab telah berjalan di Indonesia.
Mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung atas perkara manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga:
Garuda Spark Bandung Jadi Rujukan Nasional Pengembangan Startup Lokal
Putusan yang dibacakan pada April 2026 menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Gibran.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan Gibran terbukti melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua pihak lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, juga ikut dinyatakan terlibat dalam perkara pidana tersebut.
Baca Juga:
Zinit, Platform Pengadaan Global Resmi Beroperasi di Jakarta, Nilai Investasi Capai Rp30 Miliar
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan seorang whistleblower yang memunculkan dugaan adanya penyimpangan di internal perusahaan.
Investigasi lanjutan yang dilakukan FTI Consulting kemudian menemukan adanya dugaan penggelembungan pendapatan hingga hampir US$600 juta hanya dalam kurun sembilan bulan sampai September 2024.
Sebelum laporan investigasi tersebut menjadi perhatian publik, Bareskrim Polri diketahui telah lebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024.