WahanaNews.co | Istilah pensiun atau purnatugas adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi.
Di mana biasanya mereka tak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau pun kemauan sendiri (pensiun muda).
Baca Juga:
Astamaops dan Kakorlantas Diganti, Kapolri Mutasi Perwira Tinggi Polri
Seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pesangon dari perusahaan tempat bekerja.
Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun, pemerintah menghadirkan program program dibawah naungan BPJS ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
Baca Juga:
Pemerintah Putuskan Mulai 2025 Usia Pensiun Pekerja Warga RI Jadi 59 Tahun
Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar membayar iuran sebesar 3 %.
Di mana itu diperoleh dari 2 % terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1 % dari pekerja itu sendiri.
Manfaat JP bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.