WahanaNews.co | Istilah pensiun atau purnatugas adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi.
Di mana biasanya mereka tak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau pun kemauan sendiri (pensiun muda).
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
Seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pesangon dari perusahaan tempat bekerja.
Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun, pemerintah menghadirkan program program dibawah naungan BPJS ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar membayar iuran sebesar 3 %.
Di mana itu diperoleh dari 2 % terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1 % dari pekerja itu sendiri.
Manfaat JP bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.
Dirangkum Wahana News, Sabtu (24/12/2022) berikut syarat dan langkah-langkah untuk mencairkan dana pensiun:
Syarat mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1. Formulir 7 (Form JP) yang telah diisi lengkap yang diperoleh di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat atau laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id
2. Kartu peserta program JP BPJAMSOSTEK
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Langkah-langkah mengklaim jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan
1. Isi formulir dan lengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
2. Mengambil nomor antrian
3. Pemanggilan peserta oleh petugas
4. Selanjutnya, peserta akan dilayani oleh petugas
5. Menerima tanda terima klaim
6. Terakhir, peserta akan menerima saldo Jaminan Pensiun (JP) di rekening masing-masing. [sdy]