WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan tinjauan kembali terhadap tunjangan pensiun seumur hidup yang diterima oleh anggota DPR.
Dasco menegaskan bahwa ia telah menerima banyak masukan dan kritik dari masyarakat mengenai keberadaan tunjangan tersebut, yang dinilai perlu dievaluasi lebih lanjut.
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
“Sejumlah masukan dari masyarakat telah masuk, dan kami akan mempertimbangkannya dengan serius. Kami melihat ini sebagai aspirasi publik yang disampaikan kepada DPR RI,” ujar Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (4/10/2024).
Diketahui, tunjangan seumur hidup bagi anggota DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Uang pensiun tersebut diatur dalam Pasal 13 UU itu, yang lebih lanjut dirinci dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Baca Juga:
Program JKN Berikan Banyak Manfaat Pada Pensiunan PNS di Barito Utara
Setiap wakil rakyat berhak menerima uang pensiun yang besarnya mencapai 60 persen dari gaji pokok.
Namun, jumlah tersebut bervariasi untuk setiap anggota, tergantung pada jabatan atau posisi yang dipegang.
Tunjangan seumur hidup ini telah memicu polemik dan menarik perhatian publik, mengingat anggota DPR yang menjalani tugas selama lima tahun dapat menerima uang pensiun atau tunjangan seumur hidup.