WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah resmi menaikkan batas usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025. Perubahan ini juga menjadi acuan untuk memanfaatkan program Jaminan Pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya, usia pensiun pekerja di Indonesia ditetapkan 56 tahun berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Baca Juga:
Tuai Kritik, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup Anggota DPR Dikaji Ulang
Pada 1 Januari 2019, usia pensiun dinaikkan menjadi 57 tahun, dengan rencana penambahan 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya hingga mencapai 65 tahun.
Artinya, pada 2025 usia pensiun menjadi 59 tahun. Dalam peraturan tersebut, pekerja yang tetap bekerja setelah usia pensiun dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada usia pensiun resmi atau saat berhenti bekerja, dengan batas maksimal 3 tahun setelah usia pensiun tercapai.
PP 45/2015 juga mengatur kenaikan tahunan pada manfaat Jaminan Pensiun tanpa peningkatan iuran.
Baca Juga:
Bank Nagari dan PT. Taspen Cabang Padang Teken PKS Pelayanan Pensiunan
Perpanjangan usia pensiun memberikan kesempatan lebih besar bagi pekerja untuk mengumpulkan dana pensiun yang mencukupi.
Namun, di sisi lain, hal ini juga meningkatkan risiko terkait kesehatan dan kebutuhan dana di masa pensiun.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.