WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta agar masyarakat waspada dan berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK. Belum lama ini muncul modus penipuan berkedok surat pembekuan rekening.
Dalam surat palsu dengan judul Pembekuan Untuk Rekening Pribadi, pelaku penipuan menulis bahwa rekening calon korban telah dibekukan. Alasannya karena telah terjadi pelanggaran pencucian uang ilegal yang dianggap mengganggu tatanan keuangan negara.
Baca Juga:
Like It: Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda untuk Tingkatkan Investasi di Pasar Keuangan
Namun OJK memastikan tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada nasabah. Apalagi meminta nasabah mengirimkan sejumlah uang.
"OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang," tulis OJK dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
OJK menyebut format surat tersebut tidak sesuai dengan standar. Selain itu QR code yang ada di surat juga palsu.
Baca Juga:
42 Persen Guru Terjebak Pinjol di Tasikmalaya, Penyebabnya Faktor Gaya Hidup hingga Ketidakjelasan Penghasilan
"Format surat tidak sesuai standar OJK. QR code palsu," tegas OJK.
Masyarakat diimbau untuk memeriksa kebenaran informasi terkait di kontak 157. Atau melalui email [email protected]. Atau bisa juga melalui WhatsApp di 081157157157
"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157," lanjutnya. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.