WAHANANEWS.CO, Jakarta - Lonjakan jumlah proyek perumahan mangkrak yang merugikan konsumen mendorong Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah untuk angkat suara.
Pada Jumat (25/7/2025) di Jakarta, Fahri menekankan pentingnya perlindungan terhadap konsumen yang membeli rumah, sekaligus mendesak edukasi menyeluruh bagi masyarakat sebelum melakukan transaksi properti.
Baca Juga:
Arnod Sihite Dorong Pembentukan Satgas PHK Demi Maksimalkan Akselerasi Asta Cita Prabowo
“Kita perlu mendidik masyarakat kita supaya kalau beli barang (rumah), itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam. Namanya hak konsumen, hak pembeli, dia harus diberikan pengetahuan informasi yang cukup terhadap barang yang mereka mau beli,” ujar Fahri, melansir Antara.
Ia menyoroti maraknya kasus pembangunan rumah yang tidak selesai dan akhirnya terbengkalai, yang merugikan pembeli dari berbagai kalangan.
Menurut Fahri, konflik semacam ini tergolong ranah perdata dan penyelesaiannya berada di wilayah pengadilan. Sementara itu, Kementerian PKP hanya dapat bertindak sebagai fasilitator.
Baca Juga:
KSPSI Sambut Gembira Penyerahan 100 Rumah Subsidi untuk Buruh Awal Mei
“Kita mungkin bisa memfasilitasi, tapi kan terlalu banyak. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada,” katanya.
Dalam upaya mencari solusi sistemik, Fahri menyampaikan ide inovatif kepada Menteri BUMN Erick Thohir, yakni pembentukan lembaga semacam Perum Bulog namun di sektor perumahan subsidi.
Menurutnya, lembaga tersebut dapat berfungsi sebagai offtaker—pengambil alih produk perumahan yang dibangun oleh perusahaan-perusahaan konstruksi, terutama untuk segmen rumah sosial dan bersubsidi.
“Saya tadi mengajukan usulan kepada Menteri BUMN Pak Erick untuk memikirkan berdirinya Bulog untuk perumahan ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tugas lembaga ini akan mirip dengan Bulog yang menyerap hasil panen petani. Dalam konteks ini, lembaga baru akan menyerap rumah subsidi dari pengembang-pengembang yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.
Harapannya, kehadiran lembaga semacam ini akan membantu menekan harga rumah subsidi melalui mekanisme Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang tidak memberatkan pihak pengembang.
Usulan ini dinilai relevan untuk menekan backlog perumahan nasional yang saat ini mencapai 15 juta unit, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]