Dari hasil perundingan tersebut, semua direksi sepakat untuk menolak permintaan DPR terkait THR tersebut.
Meski demikian, Dahlan kembali berdiskusi dengan direksi tentang bagaimana cara menyampaikan penolakan itu kepada DPR. Akhirnya, ia terpaksa menunjukkan satu orang direksi yang pertama melapor untuk menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga:
Nikson Silalahi Sebut Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto Solusi Atasi Paradoks Indonesia
Saat ditanya siapa nama anggota DPR yang menanyakan THR tersebut, Dahlan hanya menjawab anggota tersebut sudah meninggal dunia. "Kebetulan, orangnya itu sudah meninggal dunia, orang DPR-nya itu, sehingga ya sekarang dia tidak bisa menggugat saya," kata Dahlan.
"Tapi ini kejadian. Seluruh direksi (PLN era Dahlan) bisa ditanya soal ini," tandasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade mengatakan pihaknya menerima cerita Dahlan dan meminta Dahlan untuk menyebutkan nama anggota DPR yang bersangkutan.
Baca Juga:
PLN Operasikan BioCNG dari Limbah Sawit di PLTGU Belawan, Tonggak Baru Energi Bersih Indonesia
"Kami terbuka untuk kritik, silahkan dibuka, tapi saya menyayangkan kepada pak Dahlan baru mengungkapkannya sekarang setelah bertahun-tahun," imbuhnya, Senin (10/1).
Ia pun memastikan saat ini di Komisi IV DPR tidak ada praktik meminta THR kepada direksi BUMN. "Saya pastikan di periode saya tidak ada praktik seperti itu," tutupnya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.