WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa setiap pembelian tabung gas elpiji 3 kilogram sekarang memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai syarat pada setiap transaksi.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 lalu.
Baca Juga:
Kini Tinggal Kenangan, Turkmenistan Pernah Gratiskan Listrik dan Gas 24 Tahun
Heddy S Hedian, Ketua V Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), menyatakan bahwa meskipun KTP harus ditunjukkan untuk pembelian gas elpiji 3 kg, namun tidak ada batasan jumlah pembelian.
Adapun pembelian gas elpiji tersebut tetap dapat dilakukan dengan menggunakan uang tunai, dan harga tetap mengikuti tarif normal.
"Jadi tinggal menunjukan KTP untuk dicocokkan dengan data yang ada di aplikasi dan dicatat oleh pangkalan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (14/1/2024).
Baca Juga:
Per Hari Ini, Prabowo Instruksikan LPG 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer
Maka dari itu, masyarakat yang ingin menggunakan elpiji 3 kg diharuskan lebih dahulu terdaftar dalam sistem PT Pertamina (Persero).
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) ke pangkalan resmi Pertamina untuk dilakukan pendataan ke dalam sistem berbasis website (merchant apps) Pertamina.
"Setiap masyarakat boleh mendaftarkan dengan membawa KTP dan KK di pangkalan untuk di daftarkan dalam aplikasi," kata Heddy.