WahanaNews.co, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok skema gaji tunggal atau single salary untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dengan begitu nantinya seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun PPPK, akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan (gaji+tunjangan).
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Lantas selama ini memang tunjangan melekat apa saja yang diterima para PNS? Berikut daftar tunjangan PNS yang mau dihapus pemerintah:
1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan terbesar yang diterima oleh PNS. Besarannya berbeda-beda, tergantung dari kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Baca Juga:
Menteri Ara Ungkap PNS di 4 Instansi Pemerintah Bakal Dapat Rumah Subsidi
Pada tingkat pemerintah pusat, tukin tertinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Hal itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan Suami/Istri