6. Tunjangan Umum
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Perlu diketahui bahwa tunjangan PNS di atas belum termasuk tunjangan pensiun.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
Tunjangan pensiun nantinya akan didapat setiap bulan oleh PNS meski sudah tidak bekerja.
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.