Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Baca Juga:
Simak Daftar Gaji Pensiunan ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Apabila suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, yang memiliki gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan Anak
Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga:
Ada yang Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo: 13 Pegawai ASN Dicopot
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Adapun syarat untuk mendapatkan tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri dan benar menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan