WAHANANEWS.CO - Setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran bulanan yang biasanya langsung dipotong dari gaji. Kepesertaan ini memberikan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Tujuan program ini adalah agar pekerja memiliki dana cadangan saat pensiun atau ketika mengalami kecelakaan kerja. Namun, bagaimana jika pekerja mengundurkan diri sebelum masa pensiun dan tidak mengalami kecelakaan?
Baca Juga:
Puskesmas Keliling Pemkab Deli Serdang Sejalan dengan Kebijakan Nasional Kesehatan Gratis
Ternyata, dana JHT tidak dapat langsung dicairkan. Berdasarkan Pasal 5 Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, pekerja baru bisa mengklaim JHT setelah melewati masa tunggu satu bulan dari tanggal surat pengunduran diri, dengan syarat tidak sedang bekerja di perusahaan lain selama masa tunggu tersebut.
Jika sudah memenuhi syarat, peserta dapat mengajukan pencairan dengan menyiapkan dokumen berikut:
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga:
Selama Libur Lebaran 2025, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka
E-KTP
Buku tabungan
Kartu Keluarga
Surat keterangan berhenti kerja atau dokumen serupa
NPWP (jika ada)
Pencairan bisa dilakukan dengan dua cara:
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Kunjungi kantor cabang terdekat
Scan QR code yang tersedia untuk mulai proses
Isi data seperti NIK, nama, dan nomor kepesertaan
Verifikasi data otomatis dan unggah dokumen persyaratan
Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan antrean
Ikuti proses wawancara
Dana JHT ditransfer ke rekening peserta
2. Secara Online Melalui Lapak Asik
Akses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data awal (NIK, nama lengkap, nomor peserta)
Sistem verifikasi kelayakan klaim secara otomatis
Unggah dokumen sesuai instruksi
Terima jadwal wawancara dan informasi kantor cabang
Lakukan wawancara via video call (siapkan dokumen asli)
Dana akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan
[Redaksi: Rinrin Khaltarina]