WAHANANEWS.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yang “mengendap” di bank seperti yang disebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Isu itu bermula dari pernyataan Purbaya dalam Rapat Inflasi Daerah bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (20/10/2025) yang menyebutkan adanya dana mengendap milik Pemprov Jabar sebesar Rp 4,1 triliun di bank.
Baca Juga:
Buntut Perdebatan Dengan KDM, Yayasan UBP Nonantifkan Manaf Zubaidi
Menurut Purbaya, angka itu berasal dari data Bank Indonesia (BI) yang mencatat total dana kas daerah mencapai Rp 233 triliun, dengan rincian simpanan pemerintah kabupaten Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Dedi langsung melakukan pengecekan dengan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BI untuk memastikan kebenaran data dana Pemprov Jabar yang disebut “terparkir” di bank.
Dari hasil pengecekan, Dedi memastikan dana Pemprov Jabar yang berada di Bank Jabar hanya sebesar Rp 2,6 triliun, bukan Rp 4,1 triliun sebagaimana dikatakan Purbaya.
Baca Juga:
Soal Sumber Data Dana Pemda Ngendap di Bank, Bos BI Buka Suara
“Data dari Kemendagri dan data dari pemprov sama bahwa terhitung pada tanggal 18 itu ya angkanya sekitar Rp 2,6 triliun,” ujar Dedi di depan Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menegaskan, dana tersebut bukan uang yang mengendap, melainkan kas Pemprov Jabar yang memang harus disimpan di bank karena tidak bisa disimpan secara fisik di brankas.
Menurut Dedi, data yang dikemukakan Kemendagri bersumber dari laporan keuangan yang diberikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), sehingga seluruh angka yang tercatat sudah terverifikasi.
Dedi juga membantah pernyataan bahwa dana Pemprov Jabar disimpan dalam bentuk deposito.
Berdasarkan temuannya, dana tersebut berada dalam bentuk rekening giro, bukan deposito berjangka.
“Sedangkan di Provinsi Jawa Barat per hari ini seluruh uangnya tidak ada yang tersimpan di deposito. Tersimpannya anggaran Provinsi ya, di luar BLUD. Itu tersimpannya dalam bentuk giro,” kata Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, uang daerah tersebut terus bergerak untuk membiayai kegiatan pemerintahan, membayar kontrak pembangunan, serta menggaji pegawai negeri.
Menurutnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersifat dinamis, berubah sesuai kebutuhan dan siklus keuangan daerah.
Selain itu, sebagian dana kas daerah memang tidak bisa langsung dibelanjakan hingga habis karena ada proyek yang masih dalam tahap lelang.
Dedi menerangkan, dana tersebut untuk sementara disimpan dalam deposito on call atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dapat menghasilkan bunga tambahan bagi pendapatan daerah.
“Angka di APBD ini kan fluktuatif. Misalnya gini, di bulan September misalnya angka Rp 3,8 triliun. Nah nanti bulan Oktober kan dibayarkan lagi untuk gaji pegawai. Kemudian bayar kegiatan-kegiatan pemerintah, bayar kontrak-kontrak kerja,” ungkap Dedi.
“Karena apa? Karena bunga depositonya bisa lebih besar untuk masuk menjadi tambahan pendapatan. Jadi, bukan uang yang disimpan kemudian tidak digunakan. Bukan,” tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa setiap rupiah dari kas daerah digunakan sesuai aturan dan kebutuhan daerah, sehingga tidak ada dana yang sengaja “diparkir” untuk kepentingan lain.
Sebelumnya, Dedi juga sempat mengingatkan pejabat Pemprov Jabar agar tidak menutupi data faktual mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas jika ada pejabat yang terbukti menyembunyikan informasi publik terkait dana APBD.
“Apabila ada staf saya yang berbohong, tidak menyampaikan fakta dan data yang sesungguhnya, menyembunyikan data yang seharusnya diketahui oleh masyarakat dan terbuka, saya tidak akan segan-segan, saya berhentikan pejabat itu,” tandas Dedi dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Pernyataan keras ini menunjukkan komitmen Dedi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, sekaligus menepis tudingan bahwa ada dana besar yang dibiarkan mengendap di bank tanpa pemanfaatan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]