WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Bank Indonesia, dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati defisit APBN 2025 sebesar 2,29-2,82 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Defisitnya sudah diputuskan 2,29 persen. Dan hitungan prediksi saya, untuk pemerintahan baru menjaga kesinambungan fiskal, hitungan saya (defisit) paling maksimal sekitar 2,4-2,5 persen,” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Baca Juga:
Peta Canggih Diluncurkan, Indonesia Bidik PDB Per Kapita US$12.000
Terkait pendapatan negara, lanjutnya, ditargetkan mencapai 12,30-12,36 persen dari PDB dengan proyeksi penerimaan negara sebesar Rp2.900-3.000 triliun.
Said Abdullah mengatakan, target tersebut diputuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi global, termasuk geopolitik dan rantai pasok (supply chain), yang masih belum stabil, sehingga kondisi perekonomian nasional belum sepenuhnya pulih dari dampak perlambatan akibat pandemi.
“Itu kami memutuskan sudah dengan hati-hati sekali, tidak asal memutuskan, bahkan kalau effort (upaya) pemerintah bisa penerimaan negara itu 12,3 persen (dari PDB), itu sudah kan luar biasa,” ujar Said.
Baca Juga:
CME-ID: Berbahaya, Rasio Utang Tinggi dapat Picu Inflasi dan Lemahkan Ekonomi
Ia menilai bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat menjadi sumber pendapatan negara yang yang lebih dapat diandalkan daripada pajak dan cukai.
Selain itu, menurut dia, diperlukan reformasi perpajakan serta implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang efektif agar dapat mewujudkan target penerimaan tersebut.
Said juga menyoroti diperlukannya langkah yang efektif dalam penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk memperkuat pengelolaan belanja dan penerimaan negara.
“Pemerintah bisa mencari terobosan yang bersifat terstruktur dan institusional, menghilangkan ego sektoral antarkementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengelolaan TKD. Perlu kebijakan untuk menerbitkan pedoman dan peraturan terkait yang terintegrasi dan tersinkronisasi antara satu dengan lainnya sebelum tahun anggaran dimulai,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga disepakati belanja negara sebesar 14,59-15,18 persen dari PDB, belanja pemerintah pusat 10,92-11,17 persen dari PDB, TKD 3,67-4,01 persen dari PDB, keseimbangan primer -0,14 hingga -0,61 persen dari PDB, pembiayaan investasi 0,3-0,5 persen dari PDB, serta rasio utang 37,82-38,71 persen dari PDB.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]