Namun menurut Sahat, perlu ada key performance indicator (KPI) yang jelas untuk menyatakan kebijakan pelarangan ekspor ini berhasil atau belum.
“Presiden kan mintanya dua, availability dan harganya affordable sesuai HET. KPI-nya itu apa? Ini yang perlu ditetapkan. Kalau misalnya 85% market Indonesia sudah terpenuhi, kita harapkan itu sudah suatu achievement kebijakan ini mencapai sasaran. Kalau tidak jelas KPI-nya, kita akan mengalami kesulitan,” kata Sahat.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Ia juga meminta Satgas Pangan untuk mencegah penyalahgunaan minyak goreng curah subsidi yang dikemas atau repacking menjadi minyak goreng kemasan, atau disalurkan ke industri makanan dan minuman. “Kalau ditemukan, langsung ditindak tegas. Tutup langsung dan kenakan sanksi hukum,” kata Sahat. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.