WahanaNews.co | Pengenaan pajak penghasilan yang lebih tinggi bagi golongan dengan harta atau penerimaan yang lebih tinggi merupakan hal yang wajar di negara lain.
Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia (UI), Teuku Riefky, mengapresiasi langkah pemerintah yang berani menambah lapisan PKP tersebut, mengingat selama ini masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 500 juta per tahun dengan Rp 20 miliar per tahun dikenakan tarif pajak yang sama, yakni 30 persen.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
"Sebelumnya ini cenderung bias, sehingga pemerintah memang perlu melangkah lebih maju untuk aspek pemerataan dan keadilan. Ini sudah diterapkan di banyak negara," ujarnya, Senin (4/10/2021).
Dia berharap pemerintah bisa mengimplementasikan dengan optimal rencana tarif PPh kepada orang kaya yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut, agar tidak berpotensi menurunkan kepercayaan dari masyarakat.
"Ini memang langkah yang tidak mudah, namun diharapkan tidak sampai pembuatan aturan dan regulasinya saja, tetapi penerapannya," tegas Riefky.
Baca Juga:
Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024, Menkeu: Awal Sinergi yang Baik
Dia berpendapat, pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun berpotensi mendongkrak penerimaan negara secara signifikan.
"Ini adalah kelompok masyarakat yang cenderung menempatkan uangnya di luar negeri dan konsumsinya lebih sedikit dari pendapatan. Jadi mereka ini yang memang harus terus dikejar pemerintah untuk membayar pajak," kata Riefky.
Dengan demikian, pajak dari golongan tersebut nantinya akan memperbaiki postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta memperlebar ruang fiskal.
Pengenaan tarif PPh sebesar 35 persen kepada masyarakat berpendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun menjadikan lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Orang pribadi (OP) bertambah menjadi lima. [dhn]