WahanaNews.co | Pandora papers menguak nama-nama orang kaya yang menghindari pajak.
Cara yang dilakukan yakni membeli aset diam-diam di negara lain, hingga transfer ke rekening bank di luar negeri.
Baca Juga:
Disebut di Pandora Papers, Menko Luhut: Kalau Saya Salah Ya Tangkap Saja
Banyaknya wajib pajak di Indonesia yang melakukan penghindaran, karena tarif pajak yang sangat tinggi dibandingkan dengan negara lain.
Contohnya, kasus Pajak Penghasilan (PPh).
Indonesia hingga detik ini masih menerapkan tarif PPh yang cukup tinggi bagi wajib pajak, yakni pada kisaran 5-30 persen, sedangkan Singapura hanya menetapkan tarif pajak di kisaran 2-22 persen.
Baca Juga:
Disebut dalam Pandora Papers, Kejaksaan Chile Selidiki Presiden Sebastian Pinera
Maka, jangan heran banyak aset warga Indonesia tersimpan di negara tetangga itu.
Ilustrasi kasus lain ada pada aggressive tax planning, yakni ketika wajib pajak melakukan manipulasi penghasilan dengan tujuan mencari keuntungan pajak.
Di tengah krisis akibat pandemi Covid-19, banyak wajib pajak melakukan berbagai upaya menghindari kewajiban perpajakannya.