WAHANANEWS.CO, Jakarta - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan penerapan pajak kekayaan bagi kelompok orang super kaya di Indonesia sebagai cara untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
Peneliti Celios, Achmad Hanif Imaduddin, mengungkapkan bahwa potensi penerimaan pajak sebesar 2 persen dari 50 orang terkaya di Indonesia bisa mencapai Rp 81,51 triliun per tahun.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Angka ini dihitung berdasarkan data kekayaan dari 50 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Forbes. Definisi orang super kaya ini merujuk pada individu dengan kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 15,40 miliar (kurs Rp 15.400).
"Jika kita memajaki kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia, potensi penerimaan bisa mencapai Rp 81 triliun per tahun," ujar Hanif dalam sebuah diskusi virtual pada Kamis (12/9/2024).
Hanif juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak tersebut dapat dialokasikan untuk program-program yang bermanfaat bagi masyarakat, termasuk program lingkungan hidup.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
"Angka Rp 81 triliun itu, jika dialokasikan untuk anggaran lingkungan hidup, jumlahnya bisa mencapai 8 kali lipat dari anggaran saat ini," katanya.
Berdasarkan laporan Knight Frank Research, jumlah individu super kaya di Indonesia diperkirakan mencapai 21.430 orang, dan diprediksi akan meningkat hingga 110 persen menjadi 45.063 orang pada tahun 2025.
Sementara itu, Credit Suisse memperkirakan ada 191.103 orang dengan kekayaan lebih dari 1 juta dolar AS di Indonesia pada tahun 2021, naik 16,16 persen dari tahun 2020 yang berjumlah 164.519 orang.