Sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi demo penolakan revisi UU Pilkada di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/8) sejak pukul 09.00 WIB. Demonstrasi juga digelar di sejumlah kota di Indonesia seperti Surabaya, Semarang, hingga Makassar.
Demonstrasi kali ini merupakan bagian dari gerakan 'Panggilan Darurat Indonesia' sebagai respons masyarakat sipil buntut DPR mengabaikan putusan MK.
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Rapat pembahasan Revisi UU Pilkada dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, dan rapat diduga diagendakan secara mendadak.
Dalam rapat tersebut, DPR juga tak mematuhi keseluruhan putusan MK, dan hanya mengadopsi sebagian perubahan.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.