WahanaNews.co | Regulator Irlandia menjatuhkan sanksi denda pada perusahaan induk Facebook, Meta Platforms Inc, senilai US$275 juta atau sekitar Rp 4,32 triliun (asumsi kurs Rp15.725 per dolar AS) lantaran melanggar undang-undang privasi data Eropa yang dikenal Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR).
Meta dituding gagal mencegah peretas menyedot informasi pribadi lebih dari 500 juta pengguna Facebook dalam kebocoran data pada 2019.
Baca Juga:
Bisa Jadi Saingan Google, Meta Kembangkan Mesin Pencari AI Sendiri
Melansir CNN Business, Selasa (29/11), ini adalah yang keempat kalinya dalam setahun terakhir Meta dihukum oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia. Komisi mengatakan Meta dijatuhkan denda pada Jumat lalu.
Sejak musim gugur 2021, Komisi Perlindungan Data Irlandia telah mendenda Meta 912 juta euro atas dugaan pelanggaran GDPR.
Pada September lalu, Meta juga didenda sebesar 405 juta euro terkait penanganan data anak oleh Instagram. Tindakan penegakan hukum lainnya pada Maret 2022 dan dan September 2021 yang berujung pada denda masing-masing sebesar 17 juta euro dan 225 juta euro.
Baca Juga:
Bos-bos Teknologi Klaim smartphone Bakal Segera Punah, Bakal Ada Chip Neuralinks
Sementara itu juru bicara Meta mengatakan pihaknya sedang meninjau keputusan Komisi Perlindungan Data tersebut dengan hati-hati dan telah bekerja sama sepenuhnya dengan penyelidikan agensi.
Penyelidikan dimulai April lalu setelah Business Insider melaporkan bahwa lebih dari setengah miliar detail pengguna Facebook diunggah di situs peretas.
Namun, Meta mengatakan pelaku kejahatan telah menyalahgunakan alat pengimpor kontaknya untuk mencocokkan nomor telepon yang diketahui dengan profil pengguna Facebook sebelum mengambil informasi tambahan dari profil mereka.