WahanaNews.co | Kementerian Perdagangan terus menggalakkan pemahaman dan implementasi konsumen berdaya di segala lapisan masyarakat.
Guna memberikan pemahaman tersebut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menggandeng kalangan civitas akademika sebagai garda terdepan untuk menjadi generasi konsumen berdaya.
Baca Juga:
YLKI: Masyarakat Diimbau Lebih Cermat Pilih Produk Asuransi
PKTN menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan dua Perguruan Tinggi di Provinsi Jawa Barat. Yakni Universitas Pasundan (Unpas) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
“Untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia dari Mampu menjadi Berdaya, Ditjen PKTN menggandeng civitas academica Unpas dan UPI untuk membangun jejaring kerja di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga," ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, dalam siaran persnya, Senin (8/8/2022).
Nantinya, kata dia, para akademisi dapat berperan serta dalam penyelenggaraan maupun penyebaran informasi, serta penerapan upaya perlindungan konsumen dalam pembelajaran dan aktivitas di dalam atau di luar kampus.
Baca Juga:
Marak Aduan Konsumen, YLKI: Keluhan Soal Pinjol Terbanyak
Veri mengatakan, untuk meningkatkan level IKK Indonesia, diperlukan sinergi antara para pemangku kepentingan. Salah satunya, dengan dunia kampus yang memiliki peran aktif dalam memberikan pemahaman kepada konsumen.
Hal ini, kata dia, mengingat mahasiswa merupakan agen perubahan sekaligus generasi penerus bangsa. Serta dapat memberikan peran nyata ke lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi Unpas dan UPI atas antusiasme dan peran aktifnya dalam melakukan kegiatan perlindungan konsumen melalui Kesepakatan Bersama ini. Sehingga, tujuan perlindungan konsumen dapat diimplementasikan dengan baik untuk mewujudkan konsumen yang berdaya dan cinta produk dalam negeri,” paparnya.
Rektor Unpas Eddy Jusuf mengapresiasi Ditjen PKTN yang telah menyambut baik penandatanganan kerja sama. Eddy berharap, kesepakatan tersebut dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan keberdayaan konsumen di Indonesia.
Sedangkan, Rektor UPI Solehuddin mengatakan, untuk meningkatkan kualitas dan memperkaya pengetahuan para mahasiswa di bidang perlindungan konsumen. Hal ini perlu adanya pengembangan jejaring dan interaksi dengan berbagai pihak. "Sehingga, para mahasiswa dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan negeri," katanya.
Pada 2021, IKK Indonesia sebesar 50,39 dan konsumen Indonesia telah berada pada level mampu. Artinya, para konsumen Indonesia baru mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik serta menggunakan produk dalam negeri. Namun, belum sepenuhnya menegakkan haknya sebagai konsumen.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki nilai IKK pada level 53,24. Konsumen Provinsi Jawa Barat dinilai cukup mampu untuk menggunakan dan menegakkan haknya sebagai konsumen. Jawa Barat juga pernah menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Peduli Konsumen pada 2014, 2017, dan 2018.
Dengan ditandatanganinya dua kesepakatan ini, maka hingga 2022, Kemendag telah menandatangani 48 Kesepakatan Bersama dengan Perguruan Tinggi pada 32 Provinsi di Indonesia.
Diharapkan, kegiatan ini dapat terus berkembang menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di wilayah ibu kota provinsi, namun sampai ke wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, Kesepakatan Bersama ini ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unpas, serta Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis UPI. [qnt]