WahanaNews.co, Jakarta - Pembaruan ruang pelayanan publik merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta didukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Terpadu Perdagangan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu sebagai unit pelayanan publik harus meningkatkan penataan terhadap sistem dan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, saat meresmikan Ruang Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan (UPTP) III Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (Standalitu) di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (15/12).
Baca Juga:
Pertemuan Pengusaha RI-Korea Selatan, Kemendag Dukung Peningkatan Ekspor ke Negeri Ginseng
“UPTP III Kementerian Perdagangan memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai unit kerja yang memberikan layanan teknis di bidang Penerbitan Registrasi Barang Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L); Tanda Pengenal Produsen Karet – Standar Indonesian Rubber (TPP SIR); Nomor Pendaftaran Barang (NPB); Pendaftaran Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK); Pengujian, Kalibrasi dan Sertifikasi kepada masyarakat sebagai perwujudan pelayanan
publik,” ujar Moga.
Menurut Moga, Direktorat Standalitu senantiasa melakukan perubahan juga sebagai upaya untuk menambah kenyamanan serta kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan. Dengan begitu, masyarakat diharapkan akan lebih nyaman dalam memenuhi segala kebutuhannya.
Direktur Standalitu, Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, ruang pelayanan bukan sekadar sebuah tempat, tetapi sebuah simbol komitmen untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan ramah kepada masyarakat. Direktorat Standal itu senantiasa berkomitmen untuk mendengarkan, memahami, dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan baik.
Baca Juga:
Capaian Bappebti Tahun Lalu Jadi Pijakan Tingkatkan Peran PBK
“Dengan pembaruan ruang pelayanan publik ini, diharapkan akan meningkatkan efisiensi proses
pelayanan, mengurangi birokrasi, dan memberikan solusi yang lebih cepat bagi setiap masalah atau permintaan masyarakat,” pungkas Hendro.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]