WahanaNews.co, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, (14/1).
Permendag 2/2025 mulai berlaku pada 8 Januari 2025. Sosialisasi dibuka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dan diikuti pemangku kepentingan sektor produk kelapa sawit dan turunannya.
Baca Juga:
Pertemuan Pengusaha RI-Korea Selatan, Kemendag Dukung Peningkatan Ekspor ke Negeri Ginseng
Dalam sambutannya, Isy menyampaikan, Permendag 2/2025 memperketat ekspor limbah pabrik
kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil
Residue/HAPOR), dan minyak jelantah (Used Cooking Oil/UCO).
Isy menekankan kembali pernyataan Menteri Perdagangan Budi Santoso bahwa Permendag 2/2025 ditempuh untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, juga untuk mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
“Berdasarkan Permendag ini, kebijakan ekspor UCO dan residu dibahas dan disepakati dalam rapat
koordinasi (rakor) yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Pembahasan pada rakor ini termasuk ada tidaknya alokasi ekspor yang menjadi persyaratan untuk mendapat Persetujuan Ekspor (PE),” tandas Isy.
Baca Juga:
Capaian Bappebti Tahun Lalu Jadi Pijakan Tingkatkan Peran PBK
Menurut Isy, pertimbangan pengambilan kesepakatan dalam rakor untuk dapat mengekspor UCO
dan residu didasari beberapa hal. Di antaranya, yaitu kebijakan lain yang membatasi ekspor UCO dan residu seperti pengenaan bea keluar yang akan diberlakukan, penyesuaian angka konversi hak ekspor hasil dari Domestic Market Obligation (DMO), angka produksi dan konsumsi dalam negeri dari UCO dan residu, serta hak ekspor UCO dan residu yang dimiliki oleh eksportir.
“Di luar itu, bagi para eksportir yang memiliki PE UCO dan PE residu yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag sebelumnya, tetap dapat melaksanakan ekspor. PE-nya masih berlaku sampai masa berlakunya berakhir,” tandas Isy.