WAHANANEWS.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengaduan konsumen terhadap fintech peer-to-peer (P2P) PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa OJK telah menerima sebanyak 88 pengaduan konsumen terkait KoinP2P hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga:
Pelaku Perbankan Harap Program Pemerintah Dukung Pertumbuhan Kredit di Tengah Daya Beli Lemah
"Dari 88 pengaduan, mayoritas masalah berkaitan dengan imbal hasil atau return," ujarnya dalam jawaban resmi OJK pada Kamis (16/1/2025).
Friderica juga menjelaskan bahwa KoinP2P telah melakukan penundaan pembayaran kepada lender (standstill) karena adanya dugaan penipuan (fraud) yang dilakukan oleh distributor yang menerima dana untuk borrower, dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 360 miliar.
Sebagai langkah responsif, KoinP2P telah mengumumkan kebijakan standstill kepada lender yang berisi penjelasan latar belakang masalah serta proposal standstill.
Baca Juga:
Resmi, Ini 21 Koperasi Open Loop yang Diizinkan Himpun Dana Masyarakat
Dalam kebijakan ini, KoinP2P menawarkan perpanjangan waktu 2 tahun dan kompensasi sebesar 5% per tahun yang akan diterima lender setiap bulan setelah menyetujui standstill tersebut.
Selain itu, Friderica menyampaikan bahwa KoinP2P telah menyediakan hotline 02130072007 untuk menampung pertanyaan dari lender terkait situasi ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Keuangan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan fraud pada KoinP2P.