"Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo sangat ironis. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas," kata Sularsi melalui keterangannya, Rabu (11/1/2022).
"Saya mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI ini dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi," ucapnya menambahkan.
Baca Juga:
Kominfo Segera Luncurkan IKNPedia, Ini Isinya
Sularsi pun mendesak agar pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat melakukan audit investigasi (menyelidiki) dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Terlebih dana yang digunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi BAKTI Kominfo berasal dari uang publik, sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo," ujarnya.
Ia menyebut harusnya Kominfo dapat melibatkan masyarakat dalam pengawasan pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
Baca Juga:
Mengenal SATRIA 1 dari Kominfo yang Segera Meluncur ke Seluruh Desa Indonesia
"Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T, tetapi proyek Palapa Ring dan satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam. Tujuannya untuk membuat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. Termasuk target yang diberikan public service obligation (PSO) juga jelas" tutur Sularsi.
YLKI juga mendesak agar adanya transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
"Kami melihat selama ini pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo tak transparan. Kominfo harusnya lebih transparan dalam menginformasikan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo," Sularsi menegaskan.