Situasi semakin memanas ketika karyawan tersebut kembali meminta waktu libur untuk menjalankan hari raya keagamaan sesuai dengan keyakinannya.
Tidak lama setelah permohonan tersebut diajukan, karyawan yang telah bekerja selama 16 tahun itu kemudian diberhentikan dari Apple.
Baca Juga:
Apple Akui Tak Mampu Tahan Biaya Memori, Harga Produk Dipastikan Naik
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar tudingan bahwa persoalan grooming bukan satu-satunya faktor di balik keputusan perusahaan melakukan pemecatan.
EEOC kemudian membawa perkara tersebut ke jalur hukum dengan tudingan adanya diskriminasi agama dalam hubungan kerja.
Perkara akhirnya bergerak menuju penyelesaian setelah Apple bersedia membayar total kompensasi sebesar US$150.000 kepada mantan karyawannya.
Baca Juga:
Apple Gugat Mantan Staf Tim Apple Watch atas Dugaan Pencurian Rahasia Dagang
Dari jumlah tersebut, sebesar US$80.000 dialokasikan untuk pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak.
Sementara itu, US$70.000 lainnya dialokasikan untuk ganti rugi nonmateriil beserta bunga yang menjadi bagian dari kesepakatan penyelesaian.
Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi kepada mantan karyawan tersebut dalam jangka waktu 30 hari.