WahanaNews.co, Jakarta - Penilaian berkala terhadap pialang berjangka komoditi yang berizin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah upaya strategis dalam mendorong kompetisi positif bagi pialang dalam memperbaiki kinerja perusahaan.
Hal ini akan bermuara pada perbaikan kinerja Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) di Indonesia.
Baca Juga:
Dukung Program Prioritas, Bappebti Tingkatkan Peran SRG untuk Perkuat Pasar Dalam dan Luar Negeri
“Penilaian berkala pialang berjangka komoditi dilakukan berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif (SPA). Penilaian dilakukan Bappebti melalui Biro
Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Gudang (SRG), dan Pasar Lelang Komoditi (PLK) setiap tiga bulan sekali,” tegas Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita di Jakarta pada, Jumat (3/11).
Bappebti terus berupaya meningkatkan kualitas pialang berjangka komoditi melalui sistem
penilaian berkala. Hal ini mengacu Perba Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2017 tentang SPA.
“Berbagai upaya terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kinerja PBK seperti penyesuaian regulasi, penguatan literasi, perbaikan ekosistem, dan penguatan pengawasan. Penilaian berkala
pialang berjangka ini sebagai bagian dari penguatan pengawasan Bappebti terhadap entitas yang kami awasi,” ujar Olvy.
Baca Juga:
Patuhi Aturan, 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto Persiapkan Diri Menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto
Dalam kesempatan lain, Kepala Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang, dan Pasar Lelang Komoditas Widiastuti menjelaskan, penilaian berkala memasuki periode ketiga tahun ini atau Januari-September.
Pada periode ini, penilaian dilakukan terhadap 64 pialang berjangka yang mendapatkan izin dari Bappebti. Sebelumnya, penilaian dilakukan pada
periode Januari-April dan Januari-Juni.
Adapun parameter yang digunakan dalam penilaian tersebut meliputi kinerja pialang berjangka, penilaian masyarakat, dan nilai pengurang.
“Indikator yang dominan dalam penilaian adalah terkait kinerja pialang berjangka sebesar 70 persen yang meliputi lima aspek penilaian yaitu: hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas keuangan pialang berjangka, pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan implementasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
Adapun indikator lainnya adalah penilaian masyarakat sebesar 30 persen dan nilai pengurang 30 persen,” tandas Widiastuti.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]