”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.
Baca Juga:
Kemendag Lepas Ekspor Perdana Peralatan Rumah Tangga dan Furnitur ke Guyana
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan
kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
Baca Juga:
Perayaan Harmoni 2025, Mendag Busan Luncurkan ‘UKM Pangan Award Goes to Modern Retail’ untuk Perkuat Pasar Domestik
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan
masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.