”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan.
Baca Juga:
Kemendag Tetapkan HPE dan HR Emas Periode Kedua Mei 2026, Harga Turun 1,72 Persen
”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan
kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi
(HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.
Baca Juga:
Perkuat Posisi Produk Furnitur di Pasar Eropa, ITPC Milan Gelar Post-Event Salone del Mobile 2026
”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan
masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.