”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya MINYAKITA, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan. 							
						
							
							
								Mendag Zulkifli Hasan juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tampilkan Inovasi Desainer Tanah Air,  Kemendag Siap Gelar Jakarta Muslim Fashion Week 2026
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								”Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan 
kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah,” tambah Mendag Zulkifli Hasan. 							
						
							
							
								Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual MINYAKITA masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. 							
						
							
							
								Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian dari sebelumnya ditetapkan Harga Eceran Tertinggi 
(HET) sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp15.700/liter.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kemendag Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen
									
									
										
									
								
							
							
								”HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan 
masyarakat. Kami sudah melakukan kajian. Semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.							
						
							
							
								[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]							
						
					 
					
						Ikuti update 
berita pilihan dan 
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik 
https://t.me/WahanaNews, lalu join.