WahanaNews.co, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri 
Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak 
Goreng Rakyat. 							
						
							
							
								Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA.							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Tampilkan Inovasi Desainer Tanah Air,  Kemendag Siap Gelar Jakarta Muslim Fashion Week 2026
									
									
										
											
										
									
								
							
							
								Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. 
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. 							
						
							
							
								MINYAKITA kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium. 							
						
							
							
								”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk MINYAKITA. Dengan demikian, pasokan MINYAKITA di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli 
Hasan, pada Jumat, (16/8), di Jakarta. 							
						
							
								
									
									
										Baca Juga:
										Kemendag Amankan Pasar Dalam Negeri dan Fokus Lindungi Konsumen
									
									
										
									
								
							
							
								Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar 
dalam negeri melalui skema DMO.							
						
							
							
								Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali 
ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng. 							
						
							
							
								Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari 
regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022.